BOGOR - Indonesia dan Singapura telah menandatangani pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pertama kali ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku sejak 1 Januari 1992.
Pembaruan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan dan Pendidikan II Singapura Indranee Rajah di Istana Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa (4/2). Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob.
Menurut Sri Mulyani, hal-hal yang disepakati dalam pembaruan P3B adalah penurunan pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah; dan tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%.
Penurunan kedua pajak tersebut, ujar Sri Mulyani, konsisten dengan banyak P3B yang ditandatangani Indonesia dengan negara lain. Dengan pembaruan P3B dengan Singapura, diharapkan investasi Singapura di Indonesia akan meningkat. (MS)