JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan anti-dumping atas lisina impor dari Tiongkok, kata Ketua KADI Bachrul Chairi.
“KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir,” kata Bachrul dalam keterangan resmi di laman Kementerian Perdagangan, Selasa (24/3).
Menurut catatan KADI, pada periode 1 Juli 2018-30 Juni 2019 Indonesia mengimpor 37.488 MT lisina, yang 99% berasal dari Tiongkok. Analisis KADI menunjukkan bahwa Tiongkok menerapkan dumping atas impor lisina yang menyebabkan kerugian material bagi Indonesia. (MS)