BerandaBeritaVideo

Garudafood, Indofood, dan Wings digugat Rp4 miliar karena dinilai merusak lingkungan

22 September 2020 22:23

SURABAYA. Tiga perusahaan Food and Beverage (F&B) terbesar Indonesia yaitu PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Wings Surya, menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menurut informasi perkara di PN Surabaya, gugatan tersebut disampaikan oleh kelompok Perempuan Pejuang Kali Surabaya (PPKS). Gugatan dilayangkan pada 7 September 2020 kemarin di PN Surabaya, dengan nomor perkara 834/Pdt.G/LH/2020/PN Sby. Sidang pertama atas perkara ini akan digelar pada 5 Oktober 2020 mendatang. 

Adapun petitum atau gugatan yang diajukan, adalah ganti rugi sebesar Rp4 miliar yang harus dibayar oleh GOOD, INDF, dan Wings Surya. Dana ganti rugi tersebut akan dibagikan kepada 5 orang penggugat, yang kemudian disalurkan untuk biaya pemulihan bantaran kali Surabaya.

Sejauh ini, manajemen GOOD telah mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun ia mengaku gugatan perdata ini tidak akan mengganggu bisnis perseroan. “Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan perseroan,” jelas Paulus Tedjosutikno, Sekretaris Perusahaan GOOD lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia hari ini.

Sebagai informasi, harga saham GOOD hari ini ditutup melemah 75 poin ke level Rp1.290 per lembar saham, atau 5,81% lebih rendah dari harga penutupan perdagangan kemarin. Volume saham GOOD yang diperdagangkan sebanyak 422.300 lembar dengan frekuensi perdagangan 306 kali. Sedangkan harga saham INDF hari ini stagnan pada level Rp1.290 per lembar, dengan volume perdagangan 5,94 juta lembar dan nilai transaksi Rp44,72 miliar. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.