JAKARTA - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) berencana merestrukturisasi utang ke PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) senilai Rp 250 miliar. Hal itu disampaikan Ari Wintarto, Direktur Grup PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (14/10).
"Skemanya perpanjangan jatuh tempo. Apabila direstrukturisasi, maka diperlukan waktu kurang lebih 7 tahun," katanya.
Disampaikannya bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran kewajiban bulanan kepada debitur, meskipun terlambat karena terdampak pandemi COVID-19. Meski dengan bunga rendah, katanya, perusahaan masih mampu membayar utang.
"Sumber dana untuk pembayaran utang berasal dari internal kas perusahaan berupa hasil penjualan crude palm oil (CPO) dan biji kernel," katanya.
Dalam laporan keuangan per Juni 2021, MAGP mencatatkan utang kepada PNBN yang jatuh tempo dalam setahun sebesar Rp 240,91 miliar, yang antara lain berupa fasiitas pinjaman rekening koran (PRK), pinjaman berulang dan pinjaman jangka menengah. Jaminan atas utang tersebut berupa hak guna tanah atas seluru aset tetap MAGP. (LK)