JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan setelah evaluasi menyeluruh. Ribuan IUP yang dicabut dinilai tidak produktif, serta tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sebanyak 1.776 izin yang dicabut merupakan IUP mineral, termasuk mineral bukan logam dan batuan dengan luas wilayah 2,24 juta hektar. “Sementara itu sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964 hektar juga dicabut,” kata Djamaluddin lewat keterangan resmi.
Setelah pencabutan ribuan IUP tersebut, Pemerintah Indonesia akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara. “Sehingga dapat berdaya guna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ungkap Djamaluddin.
Menurut data yang dihimpun idnfinancials.com, jumlah izin pertambangan termasuk kontrak mineral dan batu bara di Indonesia tercatat sejumlah 7.851. Sebanyak 5.285 merupakan IUP, termasuk 2.078 izin yang baru saja dicabut. (KR)