Hari, Tanggal | Kamis, 16 September 2021 |
Tempat | Jl. Industri Cimareme I No. 04, Cimerang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas Penawaran Umum Terbatas II (PUT II) melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/2015 (POJK HMETD), dan sekaligus perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat terkait;
- Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) beserta Penerbitan Waran Seri I dengan jumlah Waran Seri I sebanyak-banyaknya 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PUT II disampaikan ke OJK;
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
|
DH
ALDO - PT. Alkindo Naratama Tbk
Rp 550
-15 (-3,00%)