Perdagangan saham Bank JTrust Indonesia dihentikan sementara dari tanggal 21 September 2021
Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), pada perdagangan tanggal 21 September 2021.
Penghentian sementara perdagangan Saham BCIC tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH