Hari, Tanggal | Kamis, 4 November 2021 |
Tempat | Hotel Westin - Ruang Padang 2 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | Persetujuan atas penjaminan atas sebagian besar harta kekayaan (asset) Perseroan yaitu dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam rangka akan diperolehnya pendanaan dari institusi/lembaga keuangan bank dan/atau institusi/lembaga keuangan non bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya, serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. |
DH
BUDI - PT. Budi Starch & Sweetener Tbk
Rp 224
-4 (-2,00%)