Hari, Tanggal | Rabu, 22 Desember 2021 |
Tempat | Orchid Room - Grand Tropic Suites Hotel Jl. Letjen S. Parman Kav. 3 Jakarta Barat |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | - Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
- Perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp. 4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 (empat puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham.
- Penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebanyak-banyaknya 5.587.530.000 (lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per saham, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 jo. Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019,berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
- Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
- Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
- Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD
|
DH
BGTG - PT. Bank Ganesha Tbk
Rp 76
-1 (-1,00%)