Berdasarkan keterbukaan informasi yang diumumkan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (Perseroan) melalui surat No. 009/IBF/CORSEC-SK/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK yang diterima oleh Perseroan, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan Perseroan. Pencabutan izin usaha Perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan


DH

Sumber:
Sumber #1
IBFN - PT. Intan Baru Prana Tbk

Rp 11

-1 (-8,00%)