Hari, Tanggal

Jumat, 18 Maret 2022

Tempat

Dipo Business Center, Jl. Gatot Subroto Kav. 51-52, Jakarta 10260

Waktu

14:00 WIB

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 Agenda

  1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan  A.Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama B.Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
  2. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang harus disetujui oleh Pemegang Saham dalamRapat guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

DH

Sumber:
Sumber #1
PMJS - PT. Putra Mandiri Jembar Tbk

Rp 125

-2 (-1,60%)