Hari, Tanggal | Rabu, 30 Maret 2022 |
Tempat | Hayamwuruk Meeting Room Lt. 5 Luminor Hotel Pecenongan Jl. Pecenongan No. 35, Jakarta Pusat 10120 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan dan Pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Persetujuan penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
- Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022
- Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Pemberitahuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
- Perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
RUPSLB - Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas I ("PUT I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PUT I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PUT I.
- Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PUT I, dengan penerbitan Waran Seri I, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) sehubungan dengan pelaksanaan PUT I yang disertai dengan penerbitan Waran Seri I sebagaimana tersebut di atas.
- Persetujuan pengambilalihan (akuisisi) PT ESTA PRIMA INVESTAMA melalui penyetoran aset (inbreng) ke dalam Perseroan, berupa sebanyak-banyaknya 99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) saham milik PT ESTA UTAMA CORPORA dalam PT ESTA PRIMA INVESTAMA, yang merupakan transaksi material sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan transaksi afiliasi serta transaksi benturan kepentingan sesuai ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
|
DH
ESTA - PT. Esta Multi Usaha Tbk
Rp 79
-1 (-1,25%)