Hari, Tanggal | Kamis, 7 April 2022 |
Tempat | Wisma Lancartama Jl. Pakubuwono VI No. 99 A-B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) yang juga disertai dengan penerbitan waran sebanyak – banyaknya 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) Waran Seri II kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/POJK.04/2015 dan Perubahannya”
- Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020);
|
DH
TAMA - PT. Lancartama Sejati Tbk
Rp 14
-1 (-7,00%)