Sehubungan dengan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) belum membayar denda yang dikenakan kepada Perseroan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), serta mengacu kepada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 April 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

DH

Sumber:
Sumber #1
BUVA - PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk

Rp 61

-5 (-8,00%)