Hari, Tanggal

Kamis, 19 Mei 2016

Tempat

Merlynn Park Hotel
Jl. KH. Hasyim Ashari No.29 - 31
Jakarta 10130

Waktu

09:00 WIB

Agenda

RUPST:

    1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2015.
    2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan teraudit Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    3. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan komisaris dan Direksi Perseroan sebagian tercantum di dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2015.
    1. Memberikan persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas yang diperoleh pada tahun 2015.
    2. Memeberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    3. Memberikan persetujuan dan pengesahan atas pembagian Dividen Interim untuk Laporan Keuangan Tahun Buku 2015 yang telah dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham pada tanggal 16 Desember 2015.
    4. Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
    5. Memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2016 termasuk menentukan honorarium kantor Akuntan Publik.
  1. Memberikan persetujuan kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh anggota Dewan Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris dan atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2016.

RUPSLB:

  1. Memberhentikan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPSLB.
  2. Melakukan penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPSLB dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang akan disampaikan pada saat RUPSLB.
  3. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direktur Utama untuk melakukan penambahan terhadap pasal yang terdapat di dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk menambahkan ketentuan mengenai pembagian dividen interim Perseroan.
  4. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan amandemen terhadap Perjanjian pemasaran batubara secara afiliasi antara Perseroan dengan PT. Baramulti Sugih Sentosa untuk menambahkan 2 perusahaan afiliasi lainnya yaitu Brooklyn Enterprise Pte Ltd dan Goodlink International Co Ltd dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya oleh Perseroan dengan PT. Baramulti Sugih Sentosa untuk lebih memaksimalkan penjualan batubara Perseroan secara ekspor.
MBAP - PT. Mitrabara Adiperdana Tbk

Rp 2.980

-10 (-0,67%)