Hari, Tanggal

Kamis, 19 Mei 2022

Tempat

Graha Mustika Ratu - Lantai 12 / 12th Floor
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran Jakarta Selatan 12870

Waktu

13:00 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  3. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium terhadap Akuntan Publik tersebut.

 RUPSLB

  1. Penegasan Pemberian Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan sebagaimana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 24 April 2019; dan
  2. Penegasan Persetujuan untuk menjaminkan, mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan, baik terhadap sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan kepada kreditur Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada (i) hak tanggungan atas properti milik Perseroan; (ii) fidusia atas inventaris / persediaan, rekening bank, klaim asuransi Perseroan; (iii) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan, baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 19November 2020

DH

Sumber:
Sumber #1
PZZA - PT. Sarimelati Kencana Tbk

Rp 131

-4 (-3,00%)