Hari, Tanggal | Selasa, 12 Juli 2022 |
Tempat | Ruang Pertemuan/ Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso-Asemrowo-Surabaya. |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2021.
- Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022.
- Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2022, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 16 ayat-1 dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu menjadi berbunyi : Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) bulan sekali atau setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama atau oleh 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah anggota dewan komisaris atau atas permintaan tertulis dari rapat direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, dalam rapat mana Dewan Komisaris dapat mengundang direksi.
|
DH
GDST - PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
Rp 93
+1 (+1,00%)