Hari, Tanggal

Selasa, 12 Juli 2022

Tempat

Ruang Pertemuan/ Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso-Asemrowo-Surabaya.

Waktu

09:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2021.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022.
  3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2022, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
  4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 16 ayat-1 dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu menjadi berbunyi : Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) bulan sekali atau setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama atau oleh 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah anggota dewan komisaris atau atas permintaan tertulis dari rapat direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, dalam rapat mana Dewan Komisaris dapat mengundang direksi.

DH

Sumber:
Sumber #1
GDST - PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk

Rp 93

+1 (+1,00%)