Hari, Tanggal

Senin, 18 Juli 2022

Tempat

Fave Hotel
MEX Building Lantai 7
Jl. Pregolan No. 1, Surabaya

Waktu

09:00 WIB

Agenda

 RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
  3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
  4. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

RUPSLB

  1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
  2. Persetujuan atas rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan (“PMHMETD”), dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk persetujuan pelimpahan kewenangan dengan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
  3. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 (“KBLI 2020”).

DH

Sumber:
Sumber #1
BMAS - PT. Bank Maspion Indonesia Tbk

Rp 0

0 (0%)