Hari, Tanggal | Selasa,16 Agustus 2022 |
Tempat | Ruang Time Square Equity Tower lantai LG SCBD Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selata |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, laporan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan selama tahun buku 2020 dan rencana kerja Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
- Persetujuan Pengangkatan kembali/Perubahan Direksi.
- Persetujuan Pengangkatan kembali/Perubahan Dewan Komisaris
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
- Penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB - Persetujuan rencana penambahan modal saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan (“PMHMETD”), dan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD; Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: (i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian maksud dan tujuan berdasarkan KBLI tahun 2020.
|
DH
MINA - PT. Sanurhasta Mitra Tbk
Rp 55
+5 (+10,00%)