Hari, Tanggal | Jumat, 20 Mei 2016 |
Tempat | Ruangan Heritage 1, Lantai 16 Hotel Indonesia Kempinski Jl. M. H. Thamrin Bo.1 Jakarta 10310 |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasn dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2015 (acquit et de charge).
- Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
RUPSLB: - Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No.38), termasuk;
- Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kerangka PMTHMETD.
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang, termasuk notaris mengajukan permohonan kepada pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak//penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
|
TOWR - PT. Sarana Menara Nusantara Tbk
Rp 710
-10 (-1,00%)