Hari, Tanggal

Rabu,7 September 2022

Tempat

Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21
Jakarta Selatan 12920

Waktu

14:00 WIB

Agenda

RUPSLB

  1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) peningkatan Modal Dasar Perseroan, (ii) perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi;
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  3. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan dengan jumlah lebih dari 1/2 bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.

DH

BPTR - PT. Batavia Prosperindo Trans Tbk

Rp 82

-1 (-1,00%)