Hari, Tanggal | Jumat, 7 Oktober 2022 |
Tempat | Prime Space The Bellezza Shopping Arcade Function Room Unit GF 19 & 20 Jl. Arteri Permata Hijau No.34, Jakarta Selatan 12210 |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | RUPSLB - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan (“PMHMETD I”), yang dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk: A.Rencana Perseroan menerima inbreng saham yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera sebagai bentuk penyetoran saham selain uang, yang termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; B.Persetujuan pelimpahan kewenangan dengan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMHMETD I tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD I lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
|
DH
PKPK - PT. Perdana Karya Perkasa Tbk
Rp 810
+15 (+1,85%)