Hari, Tanggal

Kamis, 26 Mei 2016

Tempat

The Ritz Carlton Jakarta, Kawasan Mega Kuningan
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E.1.1 no.1
Jakarta 12950

Waktu

09:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  2. Persetujuan penetapan rencana penggunaan Laba Perseroan dari tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2015.
  3. Persetujuan penetapan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji/ honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016.
  4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lainnya.

RUPSLB:

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas I), persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas I.
  2. Pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hal-hal yang diputuskan dalam agenda RUPSLB, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan, mendiskusikan dan menandatangani setiap dan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada OJK, Notaris, menunjuk lembaga maupun profesi penunjang yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I, mengajukan permohonan kepada pihak/penjabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
BUKK - PT. Bukaka Teknik Utama Tbk

Rp 885

+10 (+1,00%)