Hari, Tanggal | Jumat,14 Oktober 2022 |
Tempat | Ruang Rapat Sakura Grand Tropic Suite’s Hotel Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3, Slipi - Jakarta |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | Persetujuan atas Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk : - Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
- Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD
- Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD.
|
DH
OMRE - PT. Indonesia Prima Property Tbk
Rp 0
0 (0%)