Hari, Tanggal

Rabu,9 November 2022

Tempat

Meeting Room Hotel Sotis Residence Pejompongan
Jl. Penjernihan 1 Jl. Pejompongan Raya No.10 B, RT.9/RW.6, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan meliputi perubahan maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahaan Holding dan aktivitas Konsultasi Manjemen.
  2. Persetujuan Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) yang diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”)
  3. Reklasifikasi atas saham-saham dalam Perseroan yaitu atas saham-saham sebanyak 3.966.350.139 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal setiap lembar sahamnya sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) yang telah ada dan disetor pada saat pendirian Perseroan menjadi saham dengan Klasifikasi Seri A, sementara atas saham yang baru dan akan disetor dan ditempatkan sebanyak 22.067.299.722 (dua puluh dua milyar enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua) lembar saham dengan nilai nominal setiap lembar sahamnya sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah) menjadi saham dengan Klasifikasi Seri B
  4. Persetujuan Perseroan untuk mengeluarkan saham dalam simpanan/portepel dalam rangka PMHMETD sebanyak-banyaknya 3.021.981.058 (tiga miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima puluh delapan) saham yang merupakan saham Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp 50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”)
  5. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Harga Pelaksanaan atas Saham Baru dalam PMHMETD.
  6. Persetujuan penggunaan dana hasil PMHMETD oleh Perseroan untuk pengambilalihan saham PT. Rusindo Eka Raya (“RER”) sebanyak-banyaknya 117.882 (seratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh dua) lembar saham atau 99,9% dari modal ditempatkan dan disetor RER dengan cara penyetoran dalam bentuk lain (inbreng) dalam PMHMETD atas saham-saham yang dimiliki oleh Rustono Fulia, PT. Indoraya Tunggal Pratama, PT. Rusco Logistik Internasional, dan David Fulia selaku para pemegang saham RER merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan merupakan transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
  7. Persetujuan ratifikasi atas penunjukan profesi dan lembaga penunjang dalam PMHMETD Perseroan.
  8. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
  9. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

DH

LAPD - PT. Leyand International Tbk

Rp 20

+1 (+5,00%)