Hari, Tanggal | Rabu, 30 November 2022 |
Tempat | Sequis Center Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman 71, Kebayoran, Baru, Senayan, Jakarta Selatan 12190 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk: - Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
|
DH
SIPD - PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Rp 840
-10 (-1,00%)