Hari, Tanggal | Jumat, 2 Desember 2022 |
Tempat | Ballroom, Hotel Horison Ultima Ratu Jl. KH Abdul Hadi No.66 Cipare, Serang, Banten |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | - Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan sesuai POJK Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
- Penambahan Modal Tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (THMETD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan sesuai POJK Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
- Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
- Perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan
|
DH
BEKS - PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Rp 40
-3 (-6,98%)