Hari, Tanggal

Rabu, 14 Desember 2022

Tempat

Jl. MT Haryono Kav No.10A, Jakarta Timur Gedung Waskita Heritage Auditorium Lt. 11

Waktu

10:00 WIB

 Agenda

  1. Persetujuan pelaksanaan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 (“Perjanjian Perdamaian”) yang termasuk ke dalam Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
  2. Persetujuan penambahan modal Dasar dan Disetor tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), melalui penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
  3. Persetujuan konversi utang Perseroan menjadi ekuitas Perseroan kepada kreditur tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian
  4. Persetujuan Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) kepada kreditur tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
  5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

DH

WSBP - PT. Waskita Beton Precast Tbk

Rp 18

0 (0%)