Hari, Tanggal | Rabu, 14 Desember 2022 |
Tempat | Jl. MT Haryono Kav No.10A, Jakarta Timur Gedung Waskita Heritage Auditorium Lt. 11 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan pelaksanaan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 (“Perjanjian Perdamaian”) yang termasuk ke dalam Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
- Persetujuan penambahan modal Dasar dan Disetor tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), melalui penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
- Persetujuan konversi utang Perseroan menjadi ekuitas Perseroan kepada kreditur tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian
- Persetujuan Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) kepada kreditur tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
- Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
|
DH
WSBP - PT. Waskita Beton Precast Tbk
Rp 18
0 (0%)