Hari, Tanggal

Selasa,20 Desember 2022

Tempat

Jakarta Selatan (Tempat kedudukan KSEI sebagai penyedia eASY.KSEI)*

Waktu

14:00 WIB

 Agenda

  1. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
  2. Persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”)Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II),Persetujuan kepada Perseroan terkait dengan rencana inbreng sehubungan dengan PMHMETD II apabila terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh Pemegang HMETD, maka sisa saham dimaksud akan diambil oleh PT Star Pacific Tbk dalam kapasitasnya selaku Pembeli Siaga pada PMHMETD II Perseroan, dan menyetujui sisa saham yang diambil bagian oleh Pembeli Siaga penyetorannya dilakukan dengan cara pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) atas Aset Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten milik Pembeli Siaga akan tetapi untuk jumlah/nilai yang seimbang (proporsional) dengan nilai/harga sisa saham yang diambil bagian oleh Pembeli Siaga; dan Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD II, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku; dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan guna menyatakan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan sehubungan peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD II selesai dilaksanakan.

DH

NOBU - PT. Bank Nationalnobu Tbk

Rp 630

+5 (+0,80%)