Berdasarkan pada Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT-00003/BEI.PP2/02-2023, dan Peng-SPT00001/BEI.PP3/02-2023 tanggal 16 Februari 2023 dan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2023 dan denda, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi I perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Dengan demikian, sejak Sesi I tanggal 27 Februari 2023 saham PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar

DH

MIRA - PT. Mitra International Resources Tbk

Rp 8

-1 (-12,50%)