Sehubungan dengan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta mempertimbangkan bahwa PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. telah melakukan pemenuhan atas kewajiban pembayaran pokok dan denda Annual Listing Fee (ALF) tahun 2023, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, tanggal 6 Maret 2023.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

INPS - PT. Indah Prakasa Sentosa Tbk

Rp 148

+4 (+3,00%)