Hari, Tanggal | Jumat, 05 Mei 2023 |
Tempat | Function Room Unit GF 19 & 20 The Belleza Shopping Arcade Jl. Arteri Permata Hijau No.34, Jakarta Selatan |
Waktu | 14:00 WIB |
Agendaomisaris Perseroan | - Persetujuan atas rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (‘’HMETD’’) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan (‘’PMHMETD’’), dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk persetujuan pelimpahan kewenangan dengan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untukmenyatakan/menuangkan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
- Perubahan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
- Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
|
PKPK - PT. Perdana Karya Perkasa Tbk
Rp 770
-5 (-1,00%)