Hari, Tanggal | Jumat, 12 Mei 2023 |
Tempat | Hotel Westin - Ruang Padang Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
- Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
RUPSLB - Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan susunan pengurus Perseroan.
- Persetujuan untuk mengubah dengan menambah dan menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) untuk disesuaikan dengan Peraturan Nomor IX.J.1 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
- Persetujuan untuk mengubah Pasal 23 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
|
BUDI - PT. Budi Starch & Sweetener Tbk
Rp 222
+2 (+1,00%)