Hari, Tanggal | Kamis, 8 Juni 2023 |
Tempat | Soehanna Hall, The Energy Building – 2nd Floor, SCBD Lot 11 A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
- Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
- Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan lebih lanjut menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP)
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
RUPSLB - Persetujuan atas rencana peningkatan modal Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam rangka Program Kepemilikan Saham berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019,Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. dan Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas.
- Penjelasan atas pembatalan pelaksanaan penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 Juni 2022
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”),Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. dan Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas.
|
TOBA - PT. TBS Energi Utama Tbk
Rp 505
+27 (+6,00%)