Hari, Tanggal | Jumat, 16 Juni 2023 |
Tempat | iNews Tower Lantai 3 MNC Center Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340 |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
- Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge).
- Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas II dan Waran Seri I Perseroan.
RUPSLB - Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
- Perubahan Pasal 21 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
- Persetujuan atas penerbitan obligasi dan/atau sukuk dan/atau surat utang lainnya dari lembaga keuangan bukan bank oleh Perseroan, yang akan dilakukan dalam satu kali penerbitan atau dalam serangkaian penerbitan, dengan agregat jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dimana nilai tersebut lebih dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian, dimana obligasi dan/atau sukuk dan/atau surat utang lainnya dari lembaga keuangan bukan bank akan dijamin dengan aset Perseroan dan/atau perusahaan terkendali dan/atau bentuk jaminan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan, di mana transaksi ini merupakan suatu transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
- Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 2.523.822.150 (dua miliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh) lembar saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
|
IATA - PT. MNC Energy Investments Tbk
Rp 43
-1 (-2,33%)