Hari, Tanggal | Rabu, 28 Juni 2023 |
Tempat | Hotel Alila SCBD, Artisian Lounge, Lantai Dasar SCBD Lot 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 / Alila Hotel SCBD, Artisian Lounge, Ground Floor SCBD Lot 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan untuk memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan 2021;
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021, dan 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun Buku 2020, 2021, dan 2022;
- Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Indepeden dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 beserta ratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022;
- Persetujuan atas penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023;
- Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”);
- Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD;
- Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan; dan
- Persetujuan atas penyesuaian anggaran dasar Perseroan antara lain untuk memenuhiPeraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
|
BUVA - PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk
Rp 59
-1 (-1,69%)