Hari, Tanggal

Rabu, 15 Juni 2016

Tempat

Grand Hyatt Hotel Rinjani Room
Jl. M.H. Thamrin No. 30
Jakarta 10230

Waktu

15:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2015 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2015.
  2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2015.

RUPSLB:

  1. Persetujuan untuk mengakuisisi perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan kawasan industri maritim dan fasilitas penunjangnya.
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penambahan Modal Dengan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu) termasuk:
    1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
    2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen - dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang termasuk notaris mengajukan permohonan kepada pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/penjabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mencari pendanaan dalam bentuk pinjaman baik dalam bentuk Surat Hutang, Convertible Bond, Medium Term Note atau Repo dengan jaminan saham pendiri Perseroan untuk digunakan sebagai pengembangan usaha Perseroan.
  4. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengalihkan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan termasuk Corporate Guarantee dan tindakan hukum lainnya sehubungan dengan pendanaan yang akan diperoleh Perseroan.
SDMU - PT. Sidomulyo Selaras Tbk

Rp 24

-1 (-4,00%)