Perdagangan saham Kota Satu Properti dihentikan sementara dari tanggal 18 Oktober 2023
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) pada perdagangan tanggal 18 Oktober 2023.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
DH