Hari, Tanggal | Kamis, 2 Juni 2016 |
Tempat | Board Room, Financial Club Jakarta Graha CIMB Niaga, Lantai 27 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 |
Waktu | 10:30 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun buku 2015.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2016 (apabila diperlukan) serta pemberian kuasa kepada Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
- Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016.
RUPSLB: - Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan, sebagian besar atau seluruh, aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada para krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari Entitas Anak Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada (i) gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada Entitas Anak Perseroan baik secara langsung atau tidak langsung maupun efek lainnya; (ii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan; (iii) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/ obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS Tahunan Perseroan berikutnya.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:5, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 4 dan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan lainnya sehubungan dengan pemecahan saham (stock split) tersebut.
|
PSAB - PT. J Resources Asia Pasifik Tbk
Rp 238
-62 (-21,00%)