Dengan mempertimbangkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan Pailit PT Eterindo Wahanatama Tbk. (Perseroan), serta informasi Penghentian Kegiatan Operasional dan indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 1 Februari 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

ETWA - PT. Eterindo Wahanatama Tbk

Rp 0

0 (0%)