Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham & Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk. (PTPS & PTPS-W) pada perdagangan tanggal 12 Februari 2024.

Penghentian sementara perdagangan Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk. (PTPS-W) dilakukan di Seluruh Pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham & Waran PT Pulau Subur Tbk. (PTPS & PTPS-W).

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

PTPS - PT. Pulau Subur Tbk

Rp 77

+1 (+1,30%)