Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00012/BEI.WAS/02-2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk. (PTPS & PTPS-W), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk. (PTPSW) di Seluruh Pasar dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 13 Februari 2024.

DH

PTPS - PT. Pulau Subur Tbk

Rp 88

-4 (-4,35%)