Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk. (PTPS-W) di seluruh Pasar, mulai sesi I perdagangan tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

PTPS - PT. Pulau Subur Tbk

Rp 88

-4 (-4,35%)