Hari, Tanggal | Jumat, 26 April 2024 |
Tempat | Ballroom 1, Four Season Hotel, Capital Place, Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 12710 |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | RUPST: - iPersetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
- Pengesahan Laporan Keuangan (yang telah diaudit) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
- Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
- Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
- Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024.
- Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
RUPSLB - Persetujuan untuk pemberian jaminan baru kepada kreditur-kreditur Perseroan dan/atau bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan-jaminan tersebut bilamana digabungkan dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan akan merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
- Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara non-organik.
|
DH
TPMA - PT. Trans Power Marine Tbk
Rp 660
+15 (+2,00%)