Hari, Tanggal

Jumat, 26 April 2024

Tempat

Ballroom 1, Four Season Hotel, Capital Place, Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 12710

Waktu

09:00 WIB

Agenda

RUPST:

    1. iPersetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    2.  Pengesahan Laporan Keuangan (yang telah diaudit) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
    3. Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
  1. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
  2. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
  3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024.
  4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;

RUPSLB

  1. Persetujuan untuk pemberian jaminan baru kepada kreditur-kreditur Perseroan dan/atau bertindak sebagai penjamin, dimana jaminan-jaminan tersebut bilamana digabungkan dengan seluruh jaminan yang telah diberikan sebelumnya oleh Perseroan akan merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
  2. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
  3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara non-organik.

DH

TPMA - PT. Trans Power Marine Tbk

Rp 660

+15 (+2,00%)