Hari, Tanggal | Jumat, 10 Juni 2016 |
Tempat | Ruang Legian 1 & 2 Gran Melia Hotel Jl. HR. Rasuna Said - Kuningan Jakarta 12950 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2015 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Persetujuan Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015.
- Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk melaksanakan penetapan tersebut dimana penetapan atas gaji dan/atau honorarium tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris yang mendasarkan usulan tersebut atas rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi Perseroan.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
RUPSLB: - Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
- Persetujuan atas penjaminan atas sebagian besar asset Perseroan yaitu dengan niali lebih 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaki atau beberapa transaksi baik yag berakitan satu sama lain maupun tidak dan memberikan kuasa dan wewenang hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut. Termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen – dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh Persetujuan atau melaporkan tersebut kepada pihak/penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
|
TBLA - PT. Tunas Baru Lampung Tbk
Rp 610
-15 (-2,00%)