Hari, Tanggal | Senin, 13 Mei 2024 |
Tempat | Satrio Space, Satrio Tower Lt. 16Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan Kode Pos 12950 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | RUPST - Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia
- Menyetujui untuk meratifikasi tindakantindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPSLB - Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan
- Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
- Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
- Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara nonorganik.
|
ENVY - PT. Envy Technologies Indonesia Tbk
Rp 0
0 (0%)