Hari, Tanggal | Kamis, 30 Mei 2024 |
Tempat | Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1 Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan |
Mekanisme | Rapat fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) |
Link Elektronik | Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2023. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui serta Laporan Keuangan Tahunan yang disahkan.
- Persetujuan Penetapan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024.
- Persetujuan Perubahan dan/atau Penegasan kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB - Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penjualan/pengalihan sebagian besar harta/kekayaan Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Pemberian Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan sebagian besar harta/kekayaan Perseroan maupun entitas anak Perseroan sebagai jaminan utang yang berhubungan dengan kegiatan utama usaha, untuk memenuhi ketentuan Pasal 102 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
|
DH
EMDE - PT. Megapolitan Developments Tbk
Rp 154
-18 (-10,00%)