Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-2529/DIR/0524 tanggal 15 Mei 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-20 (Dua Puluh) dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4), terdapat informasi bahwa pembayaran Bunga Ke-20 dan Pokok kepada pemegang Obligasi WSKT03BCN4 melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 ditunda.

Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 16 Mei 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)